Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8, Visi Misi Bakal Pasangan Calon Harus Menyesuaikan RPJPD

Penyerahan sertifikat penghargaan kepada narasumber dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan penyusunan visi, misi serta program bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dihadiri sejumlah partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Banjarmasin, dan diisi pembicara dari Bappeda Litbang Kota Banjarmasin.

kegiatan tersebut dilaksanakan juga sebagai langkah awal bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin untuk menyusun program sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan bahwa, alasannya mengundang Bappeda Litbang Banjarmasin sebagai Narasumber, karena mereka lah yang paling mengetahui tentang RPJPD Banjarmasin.

“Karena sesuai dengan aturan bahwa visi misi dan program dari bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin itu harus bersesuaian dengan RPJPD daerah,” ucapnya.

Baca Juga Meningkat 4.668 Dari Pilpres, KPU Kabupaten Banjar Tetapkan DPS 426.245 Orang Untuk Pilkada 2024

Baca Juga Jelang Pendaftaran Pilgub, KPU Kalsel Siapkan Rumah Sakit Untuk Tes Kesehatan Paslon

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh Parpol pengusung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin agar dalam menyusun naskah visi misi tersebut haruslah berpedoman terhadap RPJPD itu.

“Kalau visi misi itu tidak bersesuaian dengan RPJPD maka akan diminta perbaiki lagi, dan itu wajib karena sudah menjadi aturan di seluruh Indonesia,” terangnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Litbang Banjarmasin, Ahmad Syauqi mengatakan bahwa RPJPD 2024-2025 Kalsel khususnya Banjarmasin diharapkan Banjarmasin dijadikan gerbang logistiknya Kalimantan.

“Dari hasil rancangan akhir kami itu nanti akan di breakdown lagi dalam dokumen teknokratik RPJMD,” ujarnya.

“Dokumen teknokratik itu nantinya yang akan dipakai dalam visi misi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin untuk 5 tahun kedepan,” sambungnya.

Dalam dokumen teknokratik tersebut berisikan bagaimana secara umum meningkatkan SDM Banjarmasin, peningkatan infrastruktur, ekonomi dan menata kelola pemerintahan di Banjarmasin.

“Berkaitan dengan slogan itu nanti tergantung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota mendatang, akan tetapi harus sesuai dengan RPJPD itu tadi,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran