Sosialisasi Perda Pajak Daerah ke Kawasan Pesisir Kotabaru

KOTABARU, klikkalsel.com – Memberikan pengetahuan dan pemanfaatan soal pajak bagi warga yang bekerja sebagai nelayan, petani dan berkebun di di desa pesisir Kotabaru Daratan. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah.

Seperti halnya dalam penerimaan pajak daerah ditingkat Pemprov Kalsel untuk pelaksananya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melalui UPPD Samsat yang tersebar di kabupaten/kota di Kalsel.

Muhammad Yani Helmi, mengatakan pelaksanaan sosialisasi yang digelar bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) berlangsung di dua kabupaten pada 16 Oktober, yakni Batulicin dan Kotabaru dengan harapan mengedukasi masyarakat pesisir.

“Warga harus mendapatkan edukasi dan sangat layak terkait perda ini ya di daerah yang jauh dari perkotaan tepatnya di desa terpencil,” kata Yani Helmi, Senin (18/10/2021).

Anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini menegaskan, warga yang berdomisili di wilayah pesisir juga perlu mengetahui pemanfaatan dan penggunaan retribusi tersebut, baik dari hasilnya dipergunakan untuk apa dan sebagainya mereka harus jauh lebih tahu.

“Meski status pekerjaan mereka warga pesisir namun warga yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini diakui sungguh antusias dan ini membuat saya takjub,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Pangga Hendra Jainal Rahmadi mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi yang rela datang jauh untuk mensosialisasikan perda tersebut.

“Tentunya salinan perda terkait pajak daerah yang diberikan oleh Paman Yani kepada kami di Desa Tanjung Pangga akan dipelajari, bahkan diharapkan kedepan mampu dipahami oleh seluruh masyarakat pesisir di daerah ini,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad