BANJARMASIN, klikkalsel.com – Modus penipuan melalui SMS kembali muncul di tengah masyarakat. Kali ini, sms penipuan berkedok tilang elektronik mengatasnamakan kejaksaan RI marak beredar.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra ditemui awak media, mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menyatakan bahwa SMS yang banyak beredar tersebut adalah hoaks atau penipuan.
Hal itu ujarnya diketahui dari nomor pengirim yang bukan nomor admin tilang resmi dari kejaksaan.
“Sudah kami konfirmasi kepada pihak kejaksaan bahwa itu ulah orang tak bertanggung jawab atau penipuan,” ucap Kasat, Senin (1/12/2025).
Dikhawatirkan, jika penerima mengklik tautan, maka akan diarahkan ke halaman palsu yang mencuri data pribadi ataupun memasang perangkat lunak berbahaya (malware) di perangkat pengguna. Akibatnya, data pribadi pengguna, seperti nomor kartu kredit, dapat dicuri dan dapat menimbulkan kerugian keuangan.
Baca Juga : Operasi Zebra Intan 2025 Berakhir, Satlantas Polresta Banjarmasin Tindak Ribuan Pelanggar
Baca Juga : Langkah Preemtif Operasi Zebra, Satlantas Polresta Banjarmasin Gelar Bimbingan Tertib Berlalu Lintas
“Jadi abaikan saja,” ucapnya lagi.
Biasanya admin tilang jika mengirimkan pemberitahuan tilang akan disertai dengan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan, seperti foto dari ETLE yang memperlihatkan pelanggaran.
Pihaknya pun telah meminta nomor resmi dari admin tilang Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna diketahui masyarakat, yakni di nomor 0851- 8666-5566 atau 0896-2799-5566.
“Jika ada pemberitahuan mengatasnamakan kejaksaan diluar nomor tersebut, abaikan saja,” tegasnya.
Ia pun berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya terkait informasi yang dikirimkan oleh orang-orang tak dikenal. (David)
Editor: Abadi





