SMA/SMK/SLB di Kalsel Libur Dua Pekan Selama Ramadan, Jam Belajar Dilakukan Penyesuaian

SMAN 8 Banjarmasin menggelar kegiatan salat hajat dan khataman Al Quran.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pengaturan kegiatan belajar mengajar bagi SMA, SMK, dan SLB selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kegiatan Selama Bulan Ramadan Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, pada 10 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, penyesuaian dilakukan pada jam belajar tanpa mengurangi kesinambungan proses pendidikan, khususnya bagi peserta didik jenjang menengah.

Kepala Disdikbud Kalsel, Tantri menerangkan, bahwa terdapat perbedaan pendekatan antara siswa SMA dengan siswa SD dan SMP selama Ramadan. Menurutnya, siswa SMA dinilai telah memasuki fase menuju kedewasaan sehingga kegiatan pembelajaran tetap perlu dijaga dan tidak terlalu banyak hari libur.

“Ada sedikit perbedaan antara anak SMA dengan SD dan SMP. Anak SMA sudah menuju dewasa, sehingga jangan terlalu banyak libur,” ucapnya, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga : Jelang Haul ke-6, Pemain Senior Barito Putera Rizky Pora Kenang Kedekatanya dengan Guru Zuhdi

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Siapkan Penutupan Arus Lalu Lintas saat Haul ke-6 Guru Zuhdi

Selain kegiatan belajar reguler, Disdikbud Kalsel juga menjadwalkan Pesantren Ramadan pada 23–25 Februari 2026. Kegiatan tersebut difokuskan pada penguatan pembelajaran agama dan pembentukan karakter siswa.

“Melalui Pesantren Ramadan, kita fokus pada pelajaran agama,” imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kegiatan belajar mengajar selama Ramadan dilaksanakan mulai 26 Februari hingga 14 Maret 2026. Jam belajar dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wita dan diakhiri dengan pelaksanaan salat Dzuhur berjamaah.

Adapun libur awal Ramadan ditetapkan pada 18–21 Februari 2026. Menjelang Idul Fitri, siswa kembali diliburkan pada 16–18 Maret 2026, kemudian libur Idul Fitri pada 20–21 Maret 2026. Selanjutnya terdapat cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026 serta libur pascahari raya pada 25–28 Maret 2026.

Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026. Ketentuan libur tersebut hanya berlaku bagi peserta didik. Sementara itu, guru dan tenaga pendidik tetap mengikuti jadwal kerja sebagaimana aparatur sipil negara lainnya.

“Tapi ini hanya untuk peserta didik. Sedangkan guru dan tenaga pendidik, masih sama dengan ASN yang lain,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi