SK Unsur Pimpinan DPRD Kalsel Belum Ditandatangani Mendagri

Kabag Persidangan dan Perundang- undangan Sekretariat DPRD Kalsel, M Andri Yuzhar

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Hingga saat ini Mendagri belum menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan unsur pimpinan DPRD Kalsel. Meskipun surat yang dikirimkan sudah diterima staf Mendagri dan menyebut sudah di atas meja.

Kabag Persidangan dan Perundang- undangan Sekretariat DPRD Kalsel, M Andri Yuzhar mengatakan, sejauh ini proses administrasi tidak ada kendala.

“Mekanismenya dalam proses selama 14 hari kerja saat disampaikan atau dikirimkan surat tersebut. Jika dihitung saat kami menyampaikan sudah sekitar 10 hari,” katanya saat ditemui usai rapat interent, Rabu (2/10/2024).

Andri juga menyebut, Mendagri saat ini sedang tidak di tempat sebab berada di NTT untuk melaksanakan tugas. Dan untuk SK ada sejumlah daerah yang juga belum ditandatangani Mendagri.

“Kemungkinan dalam beberapa hari kedepan surat sudah ditandatangani dan akan diterima oleh kami,” ucapnya.

Baca Juga Anggota DPRD Banjarmasin Dilantik, Masih Diisi Muka Lama

Baca Juga Belasan Anggota Dewan Banjar Gadaikan SK, Pinjaman Maksimal Rp1 Miliar

Dikatakannya, untuk nama nama yang diusulkan pun tidak ada perubahan sesuai dengan diterbitkannya surat SK disampaikan beberapa waktu lalu.

Adapun nama pimpinan definitif yang diusulkan yakni Ketua Supian HK (Golkar) dan tiga wakil ketua yakni Kartoyo (NasDem), M Alpiya Rakhman (Gerindra) dan Desy Oktavia Sari (PAN).

Diharapkan, secepatnya SK diterima. Dengan demikian sekretariat dewan dapat menjadwalkan kegiatan kegiatan seperti Paripurna dan sebagainya. Selain itu pula jika pimpinan DPRD Kalsel sudah definitif maka kinerja dewan mulai bisa berjalan lancar khususnya dalam penetapan Tata Tertib (Tatib) baru.

“Untuk penetapan Tatib baru harus dilakukan oleh pimpinan definitif bukan pimpinan sementara,maka dengan Tatib baru yang terbentuk itu nantinya akan dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) termasuk didalamnya pembagian Komisi sehingga dewan bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad