Sirekap Jadi Faktor Masalah Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Belum Selesai

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan rupanya tidak berjalan mulus.

Dalam proses rekapitulasi di tingkat kelurahan ini, berbagai kendala silih berganti memperlambat upaya kelancaran penghitungan suara.

Jika sebelumnya terjadi perdebatan alot lantaran adanya perubahan data DPT di dua TPS saat pelaksanaan PSU di Kelurahan Basirih Selatan, kali ini persoalan datang dari sisi nonteknis.

Aplikasi Sirekap yang selama ini digadang-gadang sebagai media pendorong transparansi dalam tahapan perhitungan, ternyata macet.

Hingga pukul 00.30 Wita, proses rekapitulasi tersebut tidak bisa dilaksanakan. Ditambah adanya tuntutan dari saksi paslon agar dilakukan pembenahan terlebih dulu karena masih ditemukan adanya data yang eror atau salah input.

Untuk itu rekapitulasi yang belum juga bisa dilanjutkan tersebut harus di tundak sejenak, dan diputuskan untuk dilanjutkan pada pukul 11.00 Wita.

Disamping itu, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syarifuddin Akbar, mengatakan bahwa lambatnya proses rekapitulasi di tingkat kelurahan itu bukan karena belum selesai. Melainkan terkendala penggunaan aplikasi sirekap.

“Sebenarnya proses rekapitulasi sudah selesai. Namun terkendala pleno penetapan. Karena kita memakai aplikasi sirekap, jadi ada yang salah input atau perbaikan,” tuturnya, Sabtu (1/5/2021).

Sementara untuk proses penginputan menggunakan aplikasi sirekap tersebut, pihak setiap KPU Kabupaten Kota, terintegrasi dengan KPU pusat, sehingga adanya penginputan atau perbaikan data, memerlukan akses dari pusat

“Nah persoalannya, perbaikan memerlukan akses dari pusat. Ini sudah pukul setengah 1 dinihari, dari pihak KPU RI yang menangani sirekap belum bisa memberikan akses,” terangnya.

Terhambatnya pleno di tingkat Kecamatan praktis membuat KPU kota Banjarmasin harus menyusun ulang tahapan rekapitulasi.

Jika sebelumnya rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwal selama dua hari terhitung tanggal 29 dan 30 April 2021, maka diputuskan untuk menambah satu hari lagi, yakni sampai tanggal 1 Mei 2021.

“Untuk rekapitulasi di tingkat kota otomatis juga berubah. Sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Mei, menjadi tanggal 2 sampai 3 Mei 2021. Jadi masih ada waktu untuk melaksanakan pleno di tingkat kota,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan