TANJUNG, klikkalsel – Tepat di malam pergantian tahun 2019 menuju tahun 2020, jajaran Polres Tabalong menangkap dua laki-laki, AR (26) dan AA (24) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Keduanya ditangkap petugas di sebuah kamar kosan di Jalan Ir P HM Noor Pembataan, Murung Pudak pada Rabu (1/1/2020).
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu tablet diduga narkoba jenis ekstasi warna biru yang disimpan kertas rokok dan diperkirakan seberat 0,23 gram, serta dua unit handphone berbagai macam merek.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri saat dikonfirmasi membenarkan, giat penangkapan dua pria inisial AR, warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus dan AA, warga Desa Takulat, Kecamatan Kelua.
Ia menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapat petugas resnarkoba, bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kost di Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
“Selanjutnya dilakukan penggeledah rumah dan petugas menemukan di atas kasur satu bungkus plastik klip yang berisi satu tablet obat warna biru diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam kertas rokok,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Tabalong umumnya, khususnya warga Pembataan, Murung Pudak sudah membantu Polres Tabalong. Dengan memberikan informasi kepada petugas artinya kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Tabalong,” pungkasnya. (arif)
Editor : Akhmad