Simpan 1,71 gram Sabu di Kotak Rokok, Pria di Kelayan Barat Diciduk Polisi

Ilustrasi pelaku, pemakai atau pengedar narkoba di tangkap polisi (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria berinisia Taufic alias Opek (26) warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,71 gram, Selasa (9/12/2025).

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri P mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan warga, anggota opsnal Unit Buser langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap pelaku,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku, dibungkus menggunakan kotak rokok.

Baca Juga : Sabu-sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,6 Miliar Jadi “Jus”

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Ringkus Dua Pengedar dan Sita 94,47 Gram Sabu

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta itu langsung diamankan di kawasan tempat tinggalnya beserta barang bukti ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi