Sidang Lanjutan Kasus Kapal Tunda, Koh Asiang Tidak Didampingi Kuasa Hukum

“Itu sudah dijelaskan Daniel terkait surat itu fiktif, yang mana lokasinya di wilayah Alalak, sedangkan saya berada di Mantuil,” ujarnya.

Kendati demikian, Koh Asiang berharap 3 buah kapal tunda tersebut bisa kembali ke pihaknya dan ia menegaskan bahwa tidak mengenal orang dari Bank Mandiri Syariah.

Sementara itu, Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner pendamping Hukum pihak Bank Mandiri Syariah mengatakan, memang sidang tersebut beragendakan dari turut tergugat, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Panitera. Meskipun penggugat sama tergugat tidak hadir karena kesepakatan dari awal yang tidak hadir maka ditinggal.

“Makanya memang hari ini cuma penyerahan kesimpulan saja nanti dua minggu lagi baru putus,” ungkapnya.

Ia berharap, sebagai turut tergugat meminta objek (3 buah kapal tunda) apa yang sudah diperkarakan kembali ke turut tergugat, seperti putusan pidana yang sudah inkrah. “Mohon putusan itu dijalankan,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran