BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan jual beli 3 buah kapal tunda milik Cv. Sumber Jaya antara penggugat Hidayat alias Koh Asiang dengan turut tergugat Bank Mandiri Syariah sudah memasuki agenda kesimpulan, Senin (15/3/2021).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan D.I Panjaitan Banjarmasin dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi.
Sidang kali ini hanya dihadiri salah satu kuasa hukum dari turut tergugat Bank Mandiri Syariah dan kuasa hukum penggugat Koh Asiang tidak bisa berhadir.
Saat dikonfirmasi, atas ketidak hadiran kuasa hukumnya, Koh Asiang mengatakan, kuasa hukumnya tersebut ketinggalan pesawat saat mau menuju ke Banjarmasin. Namun hal itu menurutnya tidak menjadi masalah karena pihaknya sudah menyerahkan hasil kesimpulan pada sidang sebelumnya.
“Tidak ada pengaruhnya, kita tinggal menunggu keputusan,” kata Koh Asiang.
Ia juga mengungkapkan, pada sidang pidana sebelumnya pihaknya meyakini dari hasil keputusan membuktikan bahwa turut tergugat Bank Mandiri Syariah itu sudah salah terkait Grosse Akta.
Baca Juga Koh Siang Perkarakan Kejelasan 3 Kapal Tunda Senilai Rp7,5 Miliar