Sidang Kasus Dana PT ADCL: Mantan Dirut Diduga Selewengkan Dana, Bupati Balangan Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

BALANGAN, klikkalsel.com – Persidangan dugaan korupsi dana PT ADCL kembali memanas setelah rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) September 2023 diperdengarkan di pengadilan. Rekaman tersebut memperlihatkan pengakuan mantan Direktur Utama, Reza Arpiansyah, yang diduga menggunakan dana perusahaan tanpa izin dari pemilik maupun komisaris.

Inspektur Pembantu Investigasi Kabupaten Balangan, M. Nasir Hani, menjelaskan bahwa rekaman tersebut memperkuat bukti dugaan penyelewengan. “Keputusan itu diambil sepihak oleh Direktur Utama, dan ini yang menjadi sorotan utama dalam penyidikan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Namun, dalam sidang pembelaan, pihak terdakwa justru menghadirkan narasi berbeda dan mencoba menyeret nama pemilik, komisaris, hingga Bupati Balangan. Nasir menilai langkah ini merupakan upaya menggiring opini publik.

Baca Juga : Dirut PT. ADCL Balangan Dicopot, Kasus Keuangan Berlanjut ke Jalur Hukum

Baca Juga : Diduga Korupsi, Mantan Direktur Perseroda Balangan Terancam 9 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 11,6 Miliar

Menanggapi hal itu, Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, menyatakan keberatan karena namanya disebut-sebut tanpa dasar hukum. “Kami anggap ini fitnah yang merugikan nama baik. Langkah hukum akan kami tempuh terhadap pihak yang terlibat,” tegasnya, Selasa (23/9/2025).

Dari pihak penuntut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, menilai tindakan terdakwa dilakukan dengan sengaja. “Struktur perusahaan belum terbentuk, rencana bisnis tidak pernah dibuat, tetapi dana sudah dipakai. Itu menunjukkan adanya niat jahat,” tegas Helmy di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Keterangan saksi dari pihak perbankan dan ahli turut menguatkan dakwaan, menyatakan bahwa pencairan dana hanya memerlukan tanda tangan direktur sehingga pembelaan terdakwa dianggap tidak relevan.

rfk/klik