BANJARMASIN, klikkalsel– Sengketa Pemilu 2019 tidak menutup kemungkianan akan terjadi. Terlebih akan munculnya pelaggaran pada pelaksanaan Pemilu nanti tentunya KPU sebagai pihak penyelenggara perlu pendampingan hukum.
Selain itu, sebagai penyelenggara Pemilu 2019, KPU Kota Banjarmasin tengah berupaya menciptakan Pemilu yang tertib, aman dan lancar serta berintegritas.
Terciptanya Pemilu yang berintegritas, tentunya KPU tidak mampu bekerja dengan lembaganya sendiri. Sehingga harus melibatkan banyak pihak guna terwujudnya Pemilu yang tertib, aman dan lancar.
KPU Kota Banjarmasin telah menggandeng dan melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Ketua KPU Banjarmasin Khairunnizan mengatakan, dilakukannya nota kesepahaman itu mengacu pada peraturan yang memang mewajibkan instansi negara disetiap daerah untuk turut mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Ini pintu gerbang awal menuju langkah Pemilu 2019 yang berintegritas,†ujarnya, (1/8/2018).
Oleh karena itu, kata dia, KPU menggaet Kejari untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang nantinya bisa saja terjadi.
Permasalahan hukum yang berkemungkinan terjadi pada pra maupun pasca penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkannya diantaranya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Demi mencegah hal seperti sengketa proses Pemilu atau hasil perolehan suara terjadi campur aduk, maka terjadinya kerjasama ini,†ucap Nizan.
Sementara itu, Kepala Kejari Banjarmasin Taufik Satria menjelaskan, pihaknya nantinya akan membantu melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang mungkin akan terjadi.
Pihaknya juga berkomitmen nantinya bisa membantu pihak-pihak yang terlibat sengketa.
“Kami akan memberikan layanan pendampingan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum, dan lainnya,†katanya.
Taufik menegaskan, pihaknya hanya membantu di wilayah perdata dan tata usaha negara saja. Tidak termasuk persoalan-persoalan korupsi dan tindak pidana lainnya. (baha)
Editor : Amran