Opini  

Siapkan Catin Siap Nikah Dalam Rangka Mencegah Stunting

Siti Sarah

Salah satu pendampingan yang dilakukan oleh kader dari Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam rangka mencegah stunting adalah menyiapkan calon pengantin (Catin) yang mempunyai kesiapan baik secara fisik maupun mental.

Penyiapan Catin ini, seyogyanya dilakukan oleh lingkup keluarga sejak mereka masih remaja. Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh para orangtua yang memiliki remaja adalah dengan memperhatikan pola makan dan pemberian tablet Zat Besi (Fe).

Pemberian Fe ini penting untuk menjaga kesehatan reproduksi remaja putri. Terlebih ketika remaja putri menstruasi akan mengalami kekurangan Zat Besi.

Oleh sebab itu, selain mengkonsumsi tablet FE, remaja putri juga dianjurkan untuk mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang dan vitamin yang cukup.

Setelah remaja putri beranjak dewasa dan akan melaksanakan pernikahan, maka tugas selanjutnya bagi kader TPK adalah memberikan pendampingan bagi Catin, minimal 3 bulan sebelum pernikahan.

Konsep pendampingan Catin yang dilakukan adalah menilai status gizi calon Pasangan Usia Subur (PUS) sejak 3 bulan sebelum menikah (pra nikah), sehingga akan terkoreksi sebelum masuk masa pernikahan dan bulan madu.

Beberapa kasus yang sering ditemui pada Catin adalah banyaknya remaja atau pasangan usia subur yang status gizinya ada yang sebahagian anemia, yang kalau tidak dicegah akan berpotensi lahirnya bayi stunting.

Baca Juga : Covid-19 di Tabalong Kembali Meningkat, Anak Umur 1 Tahun Turut Terkonfirmasi Positif

Baca Juga : Tidak Ada Alfamart dan Indomaret di Tabalong, Ini Penjelasan Bupati

Mencegah sejak tiga bulan bagi calon pengantin sangatlah penting karena memang hal ini pengaruhnya akan luar biasa kepada kelahiran bayi bayi yang ada di Indonesia.

Pencegahan kasus stunting yang dimulai dari calon pasangan usia subur yang menikah ini sangat penting dilakukan pendampingan, yang tidak membutuhkan waktu lama dan tidak rumit.

Karena pendampingan yang dilakukan oleh kader dibantu dengan penggunaan aplikasi elsimil. Pada aplikasi tersebut, calon pengantin yang akan melakukan pernikahannya dipantau kesehatan dan status nutrisi seperti tinggi badan, berat badan, nilai HB dan lain-lain, sehingga bisa dinilai status gizi dan bisa dipilah siapa yang harus mendapatkan penanganan.

Dari hasil pemantauan tersebut, akan diperoleh informasi yang berkaitan dengan kesiapan Catin dari segi kesehatannya. Hasilnya ini nanti akan dijadikan dasar penanganan bagi yang memiliki masalah sebelum pelaksanaan pernikahan.

Setelah melaksanakan pernikahan, pasangan suami istri (pasutri)/pasangan usia subur baru ini masih dipantau kesehatannya dengan pendidikan kesiapan ibu hamil. Pendidikan ini dimulai dari proses kehamilan hingga pemberian air susu ibu (ASI) pada anak usia dua tahun.

Ibu hamil harus memahami pengetahuan yang berkenaan dengan pemberian asupan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan. Selama kehamilan ini, kader TPK terus memantau perkembangan kehamilannya, selalu memberikan edukasi dan motivasi serta harus dipantau pula status pemeriksaan nya.

Setelah masa kehamilan, kemudian melahirkan kader TPK terus melakukan pemantauan. Kader TPK memastikan Ibu untuk memberikan ASI kepada anaknya. Pemberian ASI pada anak ini wajib dilakukan oleh Ibu selama enam bulan berturut-turut pasca melahirkan. Karena selama enam bulan pasca melahirkan, ASI memiliki kandungan gizi tinggi bagi anak.

Jika seluruh rangkaian penyiapan benar benar dilaksanakan dan dapat direalisasikan, maka pencegahan stunting sejak dini bisa berjalan sukses.

Penulis : Siti Sarah, S.Sos.I
Penyuluh KB Muda Banjarbaru