TANJUNG, Klikkalsel.com – Ribuan buruh memenuhi halaman Kantor DPRD Tabalong untuk menggelar aksi unjuk rasa, Senin (6/12/2021).
Aksi buruh tersebut tergabung pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SP-Kep Tabalong.
Dalam orasinya, Ketua DPC SP-Kep Tabalong, Syahrul S mengingatkan, bahwa peserta aksi berpotensi diberikan sanksi oleh perusahaan.
“Setelah aksi kalian akan dipanggil perusahaan untuk diberikan sanksi, apakah siap?,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, para karyawan yang tergabung mengaku siap apabila mendapatkan sanksi.
“Kalau dilakukan perusahaan, tunggu aksi selanjutnya pada 20 Januari 2022,” tegas Syahrul.
Dalam aksi tersebut, terdapat 7 tuntuntan yang disampaikan oleh koordinator, yaitu: pertama, dewan pengupahan Kabupaten Tabalong merumuskan ulang tentang kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2022.
Ke dua, menolak PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Ke tiga, agar Pemerintah Kabupaten Tabalong menangguhkan aturan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang bersifat strategis dan bedampak luas dengan Mahkamah Konstitusi.
Keempat, agar Pemerintah Kabupaten Tabalong menyediakan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong.
Kelima, agar PT Saptaindra Sejati Site ADMO menaikkan upah pokok karyawan lama di atas upah pokok karyawan baru sebesar Rp4.084.000.
Keenam, meminta PT Adaro Indonesia untuk segera merevisi sanksi lobang enam, yaitu tidak boleh masuk kerja di wilayah PT Adaro Indonesia selama lima tahun.
Ketujuh, agar PT Adaro Indonesia menindak tegas karyawa PT Adaro Indonesia yang memberikan statemen kepada manajemen PT Saptaindra Sejati Site ADMO untuk memutasi pengurus serikat pekerja PUK SP KEP SIS ADMO. (Dilah)
Editor: Abadi