Lanjutnya, jika sudah resmi diberlakukan, pihaknya akan menindak tegas para pelanggar. Karena pelanggaran yang dilakukan pengendara dapat terlihat jelas melalui kamera CCTV yang dipasang di beberapa ruas jalan termasuk di pemberhentian lampu lalu lintas. Pengendara yang tertangkap kamera melanggar, maka secara otomatis terekam datanya dan diidentifikasi melalui nomor polisi.
Diantara pelanggaran yang dapat terekam kamera diantaranya pelanggaran marka dan apil (alat pemberi isyarat lalu lintas). Melawan arus, menggunakan ponsel, parkir sembarangan atau melanggar rambu lalu lintas, naik turun penumpang sembarangan, penggunaan helm, bonceng lebih dari satu serta pemakaian sabuk pengaman.
“Jadi, para pengendara tidak terkejut apabila mendadak diberi sanksi tilang elektronik karena melanggar lalu lintas,” Tegasnya.
Untuk pelaksanaanya masih menunggu arahan dari pusat. Tapi yang jelas sarana dan prasarana penunjang e-Tilang, seperti kamera CCTV yang terhubung ke server Korlantas Polri sudah disiapkan.