Siap Gelar PSU, KPU Banjarmasin Tunggu Intruksi KPU Provinsi Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) terkait sengketa Pilkada Gubernur Kalsel 2020, KPU Banjarmasin akan langsung menyiapkan intruksi dari putusan tersebut.

Pasalnya dari sejumlah daerah yang dilakukan PSU di Kalsel, Kota Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Selatan menjadi salah satu tempat yang menjadi kawasan pelaksanaan PSU.

Atas keputusan tersebut otomatis seluruh TPS yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut wajib melakukan PSU dalam proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengaku bahwa ia sudah mengetahui akan pelaksanaan PSU setelah keputusan dibacakan MK tadi malam.

“Iya, di Kecamatan Banjarasin Selatan ada 301 TPS yang akan PSU,” ucap Rahmiyati.

Tinggalkan Balasan