Setwan Kalsel Terapkan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik di 2024

Rapat Sekwan bersama jajaran Pemprov kalsel terkait pengadaan barang dan jasa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Di 2024 mendatang semua pengadaan barang dan jasa harus beralih ke sistem elektronik. Sebab, pengadaan secara elektronik meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga diberlakukan di seluruh SKPD termasuk Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kami di Setwan ini siap melaksanakan sistem elektronik tersebut,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha dan Keuangan Setwan Kalsel Riduansyah, usai rapat dengan jajaran Pemprov Kalsel, Senin (11/12/2023).

Dijelaskannya, dalam sistem tersebut bagi penyedia barang dan jasa harus meiliki akun di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kita tinggal mengklik saja di dalam sistem, sama halnya toko online,” katanya.

Baca Juga Setwan Bersama Presroom Dewan Kalsel Studi Komparasi ke Dewan Pers

Baca Juga Setwan Banjarmasin Belajar Bidang Kehumasan DPRD Sleman

Sementara itu, Kabag Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kalsel Khairil Anwar mengatakan, sesuai Inpres Nomor 2/2022 pada bagian pertama poin 13, presiden menginstruksikan baik Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengalihkan semua proses pengadaan yang manual ke proses elektronik paling lambat 2023.

“Artinya kalau melihat regulasi, di 2024 ini kita akan memasuki proses pengadaan barang jasa secara elektronik,” ujarnya.

Anwar juga mengimbau, kawan-kawan penyedia segera mendaftarkan akunnya di LPSE, sebab menurutnya untuk pendaftaran juga tidak terlalu sulit dan cukup mudah.

“Syaratnya menyiapkan KTP, NPWP dan NIB yang untuk pengurusannya itu secara online dan gratis di Kalsel,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad