Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal Bakal Dibuat Perda

Ketua Pansus Raperda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal Hj Masriyah saat diwawancarai.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mekanisme sertifikasi makanan sehat dan halal bakal dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini nantinya, mengatur standar kehalalan dan kesehatan produk makanan di Banjarmasin.

Saat ini DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal tengah menggelar rapat pembahasan perdana produk hukum ini, Kamis (4/12/2025).

Ketua Pansus Hj Masriyah menegaskan, penyusunan Raperda tersebut sebagai upaya memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Sehingga, sertifikasi halal dan standar kesehatan harus menjadi prioritas, terutama pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) serta bagi produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

“Raperda ini kami harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk program MBG serta produk UMKM. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong agar seluruh produk yang beredar telah bersertifikat halal dan sehat, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.

Ia menyatakan, memperkuat substansi dan landasan hukum Raperda ini, Pansus berencana melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Selain itu, Pansus juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta dalam waktu dekat.

Dia menginginkan, payung hukum berupa Perda ini dapat menjamin kesehatan dan kehalalan setiap produk yang dijual, sehingga masyarakat tidak dirugikan. “Semoga rangkaian proses penyusunan ini mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan efektif dalam memperkuat pengawasan serta standar kualitas produk makanan di Banjarmasin,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran