Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bayarkan Klaim sebesar Rp 160 Miliar

BATULICIN, klikkalsel.com – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin dan jajaran (Kotabaru) sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 160 miliar sepanjang tahun 2023.

“hingga akhir tahun 2023, Kantor cabang Batulicin dan jajaran telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 14.309 kasus,”

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebanyak 7 .460 kasus sebesar Rp129,1 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 4.948 kasus sebesar Rp3,9 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 637 kasus sebesar Rp19,7 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.264 kasus sebesar Rp 7,3 miliar.

“Hingga akhir tahun 2023 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya,” jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 1.264 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Perkenalkan Program SERTAKAN

Baca Juga : Melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Tanah Bumbu Jamin Kesejahteraan Masyarakat Pekerja Rentan

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Vina menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di kabupaten tanah bumbu dan kotabaru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” Ujar Vina

Vina menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutupnya. (adv/restu)