BANJARMASIN, klikkalsel.com – Diduga salah sasaran seorang pria warga Kabupaten Barito Kuala yang mengontrak rumah di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat nenjadi korban pemukulan dua orang tidak dikenal, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 17.00 Wita,
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan korban bernama Wagiran (53), ia didatangi dua pria tidak dikenal.
“Dua orang pelaku bernama M Benny, alias Beben (39) warga Kelayan B gang Baja dan Saddam Husein alias Sadam (30) warga Kelayan A Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” kata kanit, Senin (1/11/2021)
Baca juga: Pelangsiran Merajalela, Sopir Truk Demo Suarakan Sejumlah Tuntutan
Dijelaskan kanit saat itu, keduanya datang ke rumah kontrakan korban dan menanyakan keberadaan Ujang.
“Ujang itu penyewa rumah sebelum Wagiran atau korban,” jelasnya.
Saat ditanya tentang Ujang, sambung Kanit, korban berkata bahwa yang mereka cari sudah kembali ke kampung halamannya di Jawa.
Mendengar itu, Beben dan Sadam tidak mempercayainya. Kemudian keduanya memaksa masuk ke rumah dan mengunci pintu dari dalam.
“Diduga pelaku Sadam sempat mengancam korban dengan sebilah parang yang diarahkan ke badan korban,” ujarnya.
“Sedangkan saat di dalam rumah diduga pelaku Beben memukul korban dengan tangan kosong,” sambungnya.
Setelah merasa puas menganiaya korbannya, kedua pelaku kemudian membawa lari ponsel milik korban dan meninggalkan korban yang mengalami luka-luka serta menguncinya dari luar.
Tetapi akhirnya korban berhasil keluar dari rumah kontrakannya setelah menjebol pintu belakang.
“Kemudian Korban melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat dengan keadaan babak belur,” Imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, Wagiran mengalami kerugian, berupa ponselnya yang dicuri juga luka sobek di bagian pelipis kanan, bengkak di bagian pipi kiri serta sekitar mata kiri.
Setelah mendapat laporan, dan dilakukan penyelidikan, Keduanya diringkus pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 23.30 Wita oleh Tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Unit Resmob Polres Batola dan Polsek KPL kota Banjarmasin serta Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat
“Kedua pelaku diamankan di jalan Kelayan B Gang Baja Rt. 37 No. 83 Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara diancam sebagaimana isi dari Pasal 365 jo 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun,” pungkasnya.(airlangga)
Editor: Abadi