BARABAI, klikkalsel.com – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Kabang Briptu Madi, Kepala Desa beserta Aparat Desa Kabang melakukan mediasi kepada Novean Syamsudin dan Misran di Kantor Desa Kabang, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (8/6/2021) sekira pukul 11.00 hingga 12.00 WITA.
Diketahui permasalahan kedua belah pihak tersebut bermula dari transaksi jual beli barang bekas berjenis Speaker dengan harga Rp1.000.000, di sosial media Facebook pada hari Minggu, (6/6/2021) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kemudian berlanjut ke media WhatsApp dan dilakukan pembayaran dengan transfer sebanyak 2 kali Rp500.000. Setelah dilakukan transfer, ternyata Misran yang merupakan seorang petani itu tidak mengirim speaker tersebut, dan memblokir WhatsApp serta Facebook. Lantas Noviean Syamsudin yang seorang karyawan BUMD itu pun merasa ditipu dan dirugikan.
Setelah itu, kedua belah pihak saling bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan kejadian tersebut secara kekeluargaan dengan mediasi Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa serta Aparat Desa terkait.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kapolsek Limpasu Iptu Rojikin mengatakan bahwa kegiatan Problem Solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan tidak sampai ke jalur hukum,” tegasnya.
Selanjutnya kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian damai secara kekeluargaan dengan bermaterai 10.000. Pada saat penandatanganan itu turut disertai Zainur Rahmi dan Mahzuni yang merupakan 2 orang saksi. (dayat)
Editor : Akhmad