Sempat Mencoba Kabur, Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor

Kompol Indra Agung Perdana Jelaskan Proses Penangkapan Dua Pelaku Curanmor dan Penadah di Maspolsek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara Kembali ungkap kasus kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua, yang terjadi di wilayah hukumnya pada Rabu (4/8/2021) yang lalu.

Diduga pelaku diamankan karena telah mengambil tiga buah sepeda motor warga Banjarmasin Utara, diantaranya Honda Vario warna Putih, Yamaha Mio J Warna Hitam dan Honda Beat warna hitam yang juga digunakannya.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana dalam gelar perkara tersebut membeberkan, dua pelaku yang diamankan bernama Riki Martin (22) warga Jalan Sungai Jingah Kampung Kenanga RT 7 Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin dan Fahrulrozi (18) warga Jalan Semangat Bakti RT 6, Alalak, Barito Kuala (Batola).

“Satu dari dua orang diduga pelaku bernama Riki Martin diamankan Unit Buser Polsek Banjarmasin Utara saat berada di Kota Banjarbaru, pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 3.30 Wita,” ujarnya saat gelar perkara di halaman Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (10/8/2021).

Setelah dilakukan penyidikan, Riki Martin mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut dan dijual kepada penadah yaitu Fahrulrozi yang beralamatkan di jalan Semangat Bakti, Alalak.

Selanjutnya, Diduga Pelaku dibawa untuk menunjukan rumah penadah tersebut. Namun, pada saat di dalam perjalanan menuju rumah penadah Riki Martin mencoba dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas, terukur dan terarah.

” Karena mencoba melarikan diri petugas memberikan tindakan tegas, terukur dan terarah kepada Riki Martin dan mengenai pada kaki sebelah kanannya,” jelasnya.

“Setelah Fahrulrozi diamankan di kediamannya, kemudian mereka dibawa ke polsek Banjarmasin Utara bersama barang bukti, guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Menurut kapolsek, diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara yang bersih, sebab ia tidak merusak kunci kontak kendaraan tersebut.

“Diduga Pelaku Pemain Baru. Pelaku hanya memotong kabel untuk menyalakan motor tanpa merusak kunci kontak,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai motif dari kejadian tersebut disebabkan adanya kesempatan, karena dari barang bukti yang diambil berada di lokasi yang berbeda dengan jeda waktu 2 jam.

“Dua TKP itu di Jalan Sungai Jingah dan Jalan Sultan Adam Komplek H Andir,” ungkapnya.

Sementara itu, atas perbuatanya Riki Martin disangkakan kasus pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Fahrulrozi disangkakan sebagai penadah dengan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.

Disamping itu, Diduga Pelaku Riki Martin mengatakan ia belajar menyalakan motor tanpa merusak kunci kontak hanya otodidak, dan alasan ia melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi keluarga.

“Hasilnya untuk jalan jalan dan kebutuhan ekonomi,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad