Sempat Kabur, Pembobol Toko Emas di Pasar Sudimampir “Didor”

Tersanga prmbobolan toko emas di Sudimampir saat dibawa anggota polisi untuk gelar perkara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sempat kabur, akhirnya Polisi berhasil meringkus pelaku pembobolan Toko Emas Ratna yang berada di kawasan Pasar Sudimampir dengan peringatan terukur saat melawan.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, melalui Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian mengatakan pelaku pembobolan toko emas tersebut dua orang.

Kedua pelaku adalah Rahmatullah (39), warga Jalan Belitung, Gang Simpang Pilot, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Riski Akrimi (18), warga Jalan Kelayan Dalam, Gang Aliyah Ujung, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Keduanya diamankan tim gabungan di Jalan A Yani, di kawasan Kabupaten Tanah Laut, saat mencoba ingin kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (18/5/2023) kemarin,” kata Kasat Reskrim, kepada awak media, Jumat (19/5/2023) siang.

“Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, dari pengakuan kedua pelaku, aksi tersebut sudah direncanakan sejak sehari sebelumnya. Untuk otak dibalik aksi tersebut adalah tersangka atas nama Rahmatullah,” sambungnya.

Dari kedua pelaku, Kata Thomas, pihaknya juga berhasil mengamankan barang berupa beberapa potongan brankas yang dibobol, mata gerinda, palu, sarung tangan, dan juga kain penutup kepala yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.

Baca Juga : Toko Emas Ratna di Sudimampir Dibobol Maling

Baca Juga : Hasnuryadi Bangga Bagas Kaffa Bisa Berkontribusi Bersama Timnas Raih Mendali Emas SEA Games 2023

Sementara barang bukti curian yang diamankan berupa 37 buah gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas juga telah diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat memimpin gelar perkara kasus pembobolan toko emas di Pasar Sudimampir Banjarmasin

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam termos, lalu dikubur di bawah rumah tersangka Ramhatullah,” jelasnya.

Sementara untuk peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut sudah dipersiapkan sejak sehari sebelum melakukan aksi yang dibeli kedua tersangka di kawasan Pasar Lima.

“Kedua tersangka sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai yang ada di kawasan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku, untuk proses pengerjaan pencurian tersebut memakan waktu kurang lebih selama dua jam.

“Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi,” ungkap Kasat.

Untuk kedua pelaku merupakan wakar yang bekerja di sekitar lokasi dan dirasa sudah menguasai kondisi sekitar kejadian. Selain itu, keduanya juga residivis dengan kasus serupa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (airlangga)

Editor: Abadi