JAKARTA, klikkalsel.com – Upaya Kalsel dalam mewujudkan daerah layak huni bagi semua kalangan membuahkan hasil membanggakan yaitu Penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) Tahun 2025.
Penghargaan bergengsi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI diserahkan pada Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 di Ballroom H.M. Rasjidi Kemenag RI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Secara langsung, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratigno didampingi Menteri PPPA, Arifah Fauzi menyerahkan penghargaan tersebut kepada Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel Hasnuryadi Sulaiman.
“Alhamdulillahirabbil alamin, hari ini pada malam bertanggal 8 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menerima penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila), mudah-mudahan ini menambahkan semangat kita dan Kalsel tak hanya menjadi daerah yang Lifeable (layak huni) tetapi juga jadi Loveable (menyenangkan),” tutur Wagub Hasnuryadi.
Wagub Hasnuryadi mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam memperhatikan hak-hak anak, yang mengutamakan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam sektor layanan publik di masyarakat. Dia berharap penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) telah diraih yang menjadi atensi ke depannya untuk lebih baik lagi.
Wagub Hasnuryadi menyatakan Pemprov Kalsel berkomitmen mendorong dalam kemajuan Banua, terlebih khususnya menjadikan daerah sebagai kawasan ramah anak. Baik itu aspek pendidikan, rumah sakit, hingga layanan publik lainnya.
Baca Juga : Komisi III DPRD Kalsel Bahas Tambahan Anggaran Program Rumah Tidak Layak Huni 2026
Baca Juga : Polda Kalsel Bedah 327 Rumah Warga Tidak Layak Huni
“Kita bersyukur dan selalu semangat, mudah-mudahan juga kepada daerah yang terpilih sebagai KLA. Semoga menjadi Kabupaten/Kota yang dicintai dan ramah untuk anak-anak. Dengan bekerja bersama, merangkul semua maka kita wujudkan bersama untuk anak-anak kita,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 35 Provinsi telah terverifikasi sebagai daerah yang layak anak
Kemudian diseleksi kembali hingga Pemprov Kalsel kini berhasil menerima penganugerahan sebagai provinsi layak anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan 5 klaster hak anak, yaitu: Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya Perlindungan Khusus.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah maupun tim verifikasi data yang telah bekerja keras untuk menyeleksi Kabupaten/Kota dan Provinsi yang akurat.
“Saya mengucapkan apresiasi yang mendalam dan setulus hati dengan menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam evaluasi tentang Kabupaten/Kota Layak Anak sejak 2024-2025. Perjalanan ini tidaklah sederhana,” tandasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





