BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Relationship Manager (RM) Program BRI Kantor Cabang Kotabaru, M Dika Irawan duduk sebagai terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (2/7/2025).
Dika terseret ke perkara korupsi karena melakukan penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) dengan motif 28 nasabah fiktif.
Tindak pidana itu dilakukannya tak seorang diri. Dika dibantu terdakwa lain Selvie Metty yang disidangkan secara terpisah.
Di persidangan terungkap bahwa berdasar penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025 negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar lebih.
“Kegiatan itu dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2023,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M Rafi Eka Putera kepada majelis hakim yang dipimpin Rustam Parluhutan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Dika berama Metty merekayasa untuk pengajuan pinjaman KUR 28 nasabah fiktif.
Masing-masing memiliki peran memanipulasi administrasi perbankan. Metty, orag di luar struktur Bank BRI Cabang Kotabaru yang bertugas mengumpulkan data calon peminjam seperti KTP, KK serta tempat usaha orang lain seolah-olah benar milik calon debitur.
Baca Juga : Korupsi Rp18,6 Miliar, Manajemen Serampangan PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan Makin Terungkap
Baca Juga : Akui Tak Menikmati Uang Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Kalsel Menangis Mohon Keringanan Vonis
Selain itu, terdakwa juga melakukan penilaian agunan dengan cara menaikkan nilai agunan yang tidak sesuai dengan harga pasar. Kemudian dilakukan mark up agar sesuai dengan nominal plafon kredit.

Tak sampai di situ, terdakwa juga memanipulasi laporan keuangan calon debitur dan pencairan. Yang mana uang pencairan tersebut dinikmati sendiri oleh terdakwa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdakwa Dika mendapat keuntungan sebesar Rp410 juta, sedangkan untuk Metty sebesar Rp5,6 miliar.
“Modus dan cara mereka berdua bekerja sama yang mana terhadap syarat-syarat kredit disiapkan saksi Metty. Sementara Dika betugas melakukan penginputan data calon nasabah KUR,” ungkap JPU Rafi.
Akibat perbuatan tersebut, JPU Kejari Kotabaru mendakwa Dika dan Meti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi.
“Didakwa Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagai pasal primer Dan subsider pasal 3. Lebih subsidinya pasal 12 huruf b juncto pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





