Selaras Fatwa MUI, Dinkes Tabalong Buka Gerai Vaksin di Pasar Ramadhan

Foto : Istimewa

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong akan membuka gerai vaksin ketika bulan Ramadhan diberbagai tempat. Diketahui, hal tersebut selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

“Jadi didalam fatwa MUI pada intinya menyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan secara intramuscular tidak membatalkan puasa,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie.

Ia mengatakan, pihaknya nanti akan menyediakan fasilitas vaksinasi di puskesmas maupun kegiatan kumpul seperti Pasar Ramadhan.

“Baik itu di Puskesmas maupun di kegiatan kumpul seperti Pasar Ramadhan, Safari Ramadhan,” ujarnya.

Baca Juga : Jelang Ramadhan PPKM di Tabalong Turun Menjadi Level II

Baca Juga : Jadi Syarat Mudik, Permintaan Vaksin Booster Meningkat

Selain itu, apabila nantinya terdapat kerja sama dengan panitia mesjid maka bisa dilaksanakan pasca tarawih.

“Intinya selama bulan ramadhan baik siang maupun malam kami tetap melakukan vaksinasi, apalagi ini sudah selaras dengan Fatwa MUI,” ujarnya.

Dengan adanya fatwa MUI tersebut, Taufiq mempersilahkan kepada masyarakat yang membutuhkan vaksinasi bulan puasa, terlebih adanya wacana pemerintah mengenai mudik lebaran harus vaksin boster.

“Kira harapkan tetap menjalankan vaksin, khususnya yang ingin mudik ini sangat penting dalam rangka melindungi dari virus Covid-19,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Siti Nurul