BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin akan melakukan patroli penegakan aturan.
Aturan Ramadan tersebut berupa pembatasan waktu operasional, dimana warung makan hanya diperkenankan untuk melayani take away, dan baru diperbolehkan buka pada pukul 17.00 Wita.
Disampaikan Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, larangan kegiatan selama bulan Ramadan tahun ini secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Jadi dari sini kami berharap, dalam pelaksanaannya tahun ini bisa kondusif sebagaimana tahun-tahun kemarin,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga Hasnuryadi Sulaiman Serahkan Bantuan Takmil Ramadan ke Pengurus Masjid Sabilal Muhtadin
Baca Juga Bantu Masyarakat di Tengah Banjir Rob, Satpolairud Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Quick Respon
Selain itu, Muzaiyin juga meminta partisipasi dari masyarakat untuk bisa mendukung segala kegiatan selama bulan Ramadan ini. Agar tercipta kondusifitas dan kenyamanan.
Untuk memastikan hal tersebut, Satpol PP Banjarmasin akan melakukan sidak maupun patroli ke sejumlah lokasi uang telah menjadi titik kerawanan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari apakah ada tempat makan ataupun tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan peraturan yang telah diberlakukan.
Apabila nantinya ada yang terjaring dalam patroli tersebut, Muzaiyin menerangkan pihaknya akan langsung menindak dengan upaya penertiban.
“Nanti juga akan ada upaya yustisi hingga nanti kita juga kenakan tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran