Sehari 2.165 Botol Miras Digaruk, Begini Instruksi Kapolda Kalsel

Kapolda Kalsel Brigjend Pol Rachmat Mulyana saat menunjukan botol miras hasil razia Polda.(syarif wamen/klikkalsel)
Kapolda Kalsel Brigjend Pol Rachmat Mulyana saat menunjukan botol miras hasil razia Polda.(syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Menekan angka korban yang jatuh akibat peredaran minuman keras oplosan, Polda Kalsel menggelar razia serentak diseluruh wilayah hukum Satuan Kerja di Polda maupun Polres di Kalsel.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana saat jumpa pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (12/4/2018).

“Sudah banyak korban yang berjatuhan, karena itu pimpinan telah mengintruksikan untuk melakukan razia terhadap Miras oplosan ini,” ujar Rachmat dihadapan awak media.

Diakuinya dalam sehari pihaknya telah menyita sebanyak 2.165 botol minuman keras berbagai merk dan 880 liter tuak dari berbagai tempat.

Kapolda menegaskan tidak akan mengenakan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para tersangka. “Karena kalau ringan tidak akan menimbulkan efek jera bagi mereka yang menjual minuman keras ilegal dan oplosan ini,” ujarnya.

Dijelasakannya, pihaknya akan menjerat para tersangka ini dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 106 dan pasal 24 ayat 1 yang mengatur tentang pelaku usaha.

“Hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Selain itu ia menjelaskan kegiatan razia serentak ini juga bertujuan menjaga ketentraman warga dalam menghadapi bulan puasa.

Dirinya memperingatkan dengan tegas kepada penjual minuman keras oplosan untuk tidak lagi menjual minuman keras oplosan, karena pihaknya akan memberi tindakan yang sangat tegas.

“Jangan main-main, kalau masih berjualan, akan kami tindak dengan tegas, bahkan dengan sangat tegas,” pungkas jenderal bintang satu ini. (david)

 

Editor : Farid