BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 17 muda-mudi di amankan ke Polsek Banjarmasin Selatan setelah dilaporkan warga dan tertangkap sedang pesta minuman keras di sebuah kost-kostan Jalan Bumi Mas Komplek Mufakat, RT 38, Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 4.10 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, para muda mudi yang berjumlah 17 orang itu diantaranya 14 laki laki dan 3 perempuan.
“Mereka ini kami amankan merupakan tindak lanjut dari laporan warga sekitar,” ujar Kanit.
Dimana warga yang merasa risih dan terganggu melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan bahwa di kost- kostan tersebut sering dijadikan tempat untuk kumpul-kumpul dan pesta miras serta obat obatan oleh sejumlah muda-mudi.
“Dari laporan itu lah, kita dapati 17 orang tersebut yang rata-rata masih berusia remaja,” ungkapnya.
Diketahui, 3 perempuan itu mereka adalah DLA (17) warga Kelayan, MLA (24), Warga Pekapuran dan WDA (21) warga Aluh-aluh.
Baca Juga : Dihentikan Paksa, Sopir Mabuk Seruduk Pengendara dan Polisi
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Gagalkan Pengiriman 13 ribu lebih Ekstasi ke Pontianak
Kemudian, 14 orang laki laki yang diamankan, AFH (18) warga Pekapuran, MRN (19) warga Pemangkih Darat, MRI (20) dan MAR (20) warga Babirik.
Setelahnya, ISN (26) warga Pemangkih, ER (23) warga Aluh-aluh, ARM (21) warga Tamban, ADL (19) warga Pekapuran Raya, KRA (18) warga Pasar Lama, MNR (22) warga Kertak Hanyar, RHD (20) Pekapuran Raya, FRR (21) warga Banjarbaru MAF (17) warga Sungai Tabuk dan ASS (23) warga Tatah Pemangkih.
Selain itu, saat di lokasi para anggota Polsek Banjarmasin Selatan yang melakukan pengamanan juga mendapatkan beberapa buah kondom atau alat kontrasepsi di kost-kostan tersebut.
Sementara ini, ke 17 muda mudi tersebut telah berada di Polsek Banjarmasin Selatan dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk orangtua atau wali.
“Mereka nantinya akan kita berikan pembinaan dan arahan sebelum dipulangkan dan juga dilakukan pendalaman bila ada indikasi perbuatan pidana maka akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi