BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin resmi menerbitkan 1.681 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK secara simbolis tersebut langsung dipimpin oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin seusai apel pagi di Halaman Balai kota Banjarmasin, Senin (17/11).
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Selamat dan sukses kepada seluruh penerima SK. Ini momen yang memang ditunggu-tunggu dan menjadi kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam wajah pelayanan publik Kota Banjarmasin.
Ia juga meminta seluruh pegawai untuk menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun saat berinteraksi dengan masyarakat.
“Kita sebagai abdi masyarakat harus tampil dengan perilaku yang baik. Jaga nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin, karena pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata warga,” jelasnya.
Menurutnya, pelayanan publik membutuhkan pegawai yang mampu memahami kebutuhan warga serta peka terhadap situasi di lapangan.
Baca Juga : Lantik 164 PPPK, Gubernur Kalsel Ingatkan Niat Tulus Dalam Bekerja Untuk Banua
Baca Juga : Sebanyak 80 PPPK Resmi Dilantik, Bupati Bahrul Ilmi Tekankan Tanggung Jawab Moral dan Profesional
“Kami berharap seluruh pegawai mampu menghadirkan pelayanan terbaik, yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Yamin pun mengajak seluruh penerima SK untuk bersyukur dan memohon kemudahan dalam menjalankan amanah agar pelayanan di Kota Banjarmasin semakin optimal.
“Mari bersyukur kepada Allah dan mohon kesehatan serta kemudahan dalam setiap langkah. Semoga apa yang kita lakukan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmadin, Totok Agus Daryanto menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tersebut sudah menjadi bagian dari ASN Pemkot Banjarmasin.
Artinya pelanggaran kode etik ASN pun telah berlaku dan berada di bawah pengawasan BKD Diklat langsung.
“Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN. Pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran,” ungkapnya.
“Jadi mekanismenya jelas. Jika ada pelanggaran, SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





