BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menyambut momen 5 Rajab, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin langsung siap menindak lanjuti surat edaran Gubernur Kalsel tentang pembatasan sementara angkutan barang sumbu dua ke atas di Wilayah Provinsi Kalsel.
Surat edaran tersebut memberikan imbauan kepada para perusahaan penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas agar tidak melakukan operasi atau melintas di wilayah tertentu di Kalsel, selama Lima Hari mulai tanggal 26-30 Desember 2025.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Dishub Kota Banjarmasin, Jahri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan beberapa titik pantau selama edaran berlangsung.
“Utamanya di Jalan A Yani, dimana itu yang tersirat dalam surat edaran tersebut yang akan kita taati, ” ucapnya, Rabu (24/12/2025).
“Kita juga akan menempati pos di KM 6 dan di Jalan Sutoyo S,” lanjutnya.
Baca Juga : Jelang 5 Rajab, Hotel di Banjarbaru–Martapura Mulai Dipadati Jemaah
Baca Juga : Kasus Video Porno Viral, Uniska Tegas Pecat Tidak Hormat Seleb TikTok Fazar Bungaz
Tak hanya tentang mengikuti arahan dari Surat Edaran Gubernur Kalsel tersebut, pos yang ditempati tersebut juga sebagai salah satu peningkatan pengawasan tentang jam operasional.
“Jadi sekalian kita manfaatkan disitu. Sekalian juga kita memasang spanduk-spanduk imbauan agar teman-teman dilapangan tidak lelah lagi untuk menyampaikan tentang SE Gubernur itu,” jelasnya.
“Harapan kita para operator dan driver-driver bisa mentaati SE Gubernur Kalsel tersebut, ini demi kenyamanan kita semua,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





