BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bidang Propam Polda Kalsel melakukan penahanan terhadap enam oknum polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti). Enam oknum polisi tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan satu sel, yang mengakibatkan dua orang tahanan mengalami patah kaki dan tulang kaki retak.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengungkapkan tindak kekerasan terjadi pada 11 Februari 2024. Saat itu, petugas piket jaga tahanan menerima titipan paket makanan dan minuman dari salah satu keluarga tahanan di Tahti Polda Kalsel.
Dia menerangkan, enam oknum polisi tersebut melakukan pemeriksaan paket makanan dan minuman berupa tiga bungkus nasi goreng, tiga kotak susu, dan tiga bungkus makanan ringan. Alhasil di dalam bungkus makan ringan ditemukan dua paket sabu.
Baca Juga Kapolda Kalsel Pantau Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Baca Juga Kapolda Kalsel Yakini Pelaksanaan Pemilu 2024 di Bumi Lambung Mangkurat Berlangsung Aman
Selanjutnya, para oknum polisi itu melakukan interogasi ke enam orang tahanan yang tergabung dalam satu sel, guna mencari tahu tujuan titipan sabu. Inisial para tahanan tersebut adalah RPF tersangka kasus pidana khusus, lima lainnya merupakan tersangka kasus narkotika yakni FA, RF, AS, AN, dan RP.
“Piket jaga enam orang tersebut, karena mungkin mereka bukan reserse, mereka emosi sehingga tidak sesuai prosedural dan melakukan penganiayaan kepada enam orang tersangka menggunakan tongkat polisi secara bergantian,” ungkapnya Kombes Pol Adam Erwin kepada awak media di Mapolda Kalsel, Minggu (25/2/2024).
Dia mengatakan tindak kekerasan itu mengakibatkan enam tahanan mengalami cidera berat dan ringan. Khusus RPF mengalami patah kaki kanan, dan FA retak tulang kaki kiri, sedangkan RF, AS, AN, dan RP mengalami luka memar di kaki.
“Saat ini yang patah kaki sudah dilaksanakan tindakan penanganan, kemudian yang retak kaki sudah dilakukan tindakan penanganan, dan semua sudah ditangani di rumah sakit Bhayangkara oleh Polda Kalsel,” tandasnya.
Dia menekankan bahwa kasus ini menjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto. Dia menerangkan, enam oknum polisi yang melakukan penganiayaan telah ditahan di sel Mako Brimob Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Inisial enam oknum polisi yaitu Briptu AP, NA, FL, AG, dan DP berpangkat Bripda.
“Bapak Kapolda memerintahkan kepada Bid Propam untuk segera memproses dan sekarang sudah dalam Patsus sel Mako Brimob Polda Kalsel untuk pelengkapan berkas,” ucapnya.
Sementara itu, Dit Resnarkoba Polda Kalsel telah menangkap pengirim paket makanan dan minuman ke Tahti Polda Kalsel. Untuk diketahui, kasus penganiayaan terungkap sembilan hari kemudian. Tepatnya pada 20 Februari 2024 saat tersangka RFP akan menjalani tahap II diserahkan ke kejaksaan. (rizqon)
Editor: Abadi