BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satlantas Polresta Banjarmasin kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas tertentu.
Hal tersebut didasarkan adanya arahan dari Kakorlantas Polri terkait penegakan aturan lalulintas.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir kepada awak media, Selasa (18/4/2023).
“Tilang manual akan kita berlakukan kembali, khususnya terhadap pelanggaran yang tidak tertangkap ETLE,” ucapnya.
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Gelar Apel Kesiapan Operasi Ketupat Intan 2023
Baca Juga : Satpol PP Tutup Paksa Kedai Miras yang Terang-Terangan Beroperasi di Bulan Ramadan
“Seperti berboncengan lebih dua, nomor kendaraan tak sesuai, melawan arus, knalpot brong dan beberapa pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia pun mengatakan untuk sementara pihaknya tidak menggelar razia stationery atau berfokus pada satu tempat dan hanya melakukan penilangan terhadap pelanggaran kasat mata.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi Kamseltibcar di wilayah Banjarmasin. (David)
Editor: Abadi