Satlantas Polresta Banjarmasin Edukasi Pelajar Ponpes Al Furqan, Tekankan Penggunaan Sepeda dan Kendaraan Listrik

Kasubnit 3 Dikmas lantas Aiptu Budiono saat menjelaskan perbedaan aturan berlalu lintas dalam menggunakan sepeda listrik dan motor listrik

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin terus menggencarkan Program Aksi Keselamatan melalui kegiatan Police Goes to School. Kali ini, edukasi keselamatan berlalu lintas menyasar siswa-siswi Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Furqan, Senin (15/12/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banjarmasin. Para pelajar diberikan pemahaman komprehensif terkait tata cara berlalu lintas yang aman, etika berkendara, serta peran pelajar sebagai pelopor keselamatan di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana melalui Kasubnit 3 Dikmas Lantas, Aiptu Budiono menjelaskan, salah satu fokus utama edukasi kali ini adalah mengenalkan secara jelas perbedaan antara sepeda listrik dan kendaraan listrik yang saat ini semakin banyak digunakan masyarakat, termasuk kalangan pelajar.

ā€œTujuan utama kami adalah memberikan pemahaman yang benar kepada pelajar mengenai perbedaan sepeda listrik dan kendaraan listrik, terutama terkait aturan penggunaannya di jalan umum,ā€ ujar Aiptu Budiono.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa sepeda listrik dan kendaraan listrik memiliki dasar hukum yang berbeda.

Baca Juga :Ā Polresta Banjarmasin Boyong Penghargaan dari Kapolri, Juara Dua Lomba Video Pamapta

Baca Juga :Ā Demo Berakhir Tertib dan Salaman, Polresta Banjarmasin Apresiasi Mahasiswa

Kendaraan listrik, seperti sepeda motor listrik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dapat digunakan di jalan umum dengan ketentuan tertentu.

ā€œSementara itu, sepeda listrik hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Penggunaannya dibatasi di kawasan tertentu dan tidak diperbolehkan digunakan di jalan umum,ā€ jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Banjarmasin juga mengajak para siswa untuk memahami pentingnya keselamatan sejak dini, termasuk larangan balap liar dan keterlibatan dalam geng motor yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Melalui program Police Goes to School, diharapkan para pelajar tidak hanya memahami aturan lalu lintas, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dan contoh yang baik dalam berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

ā€œAlhamdulilah selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Kegiatan ditutup dengan dokumentasi bersama sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini,ā€ pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi