Sat Lantas Polresta Banjarmasin Perketat Patroli di Lokasi Balap Liar

Sat Lantas Polresta Banjarmasin saat melakukan patroli dikawasan yang kerah dijadikan lokasi balap liar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kekhawatiran warga di kawasan Jalan Tembus SMPN 18, Kecamatan Banjarmasin Selatan kembali mencuat,.menyusul maraknya aksi kebut-kebutan dan balapan liar yang meresahkan.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin memperketat kegiatan patroli dan penertiban di lokasi yang kerap dijadikan arena balap tersebut.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana, melalui Kasubnit Kamsel, Aiptu Budiono menegaskan, upaya pencegahan dilakukan setiap hari tanpa henti.

“Jadi setiap hari anggota Sat Lantas Polresta Banjarmasin, bersama dengan anggota Polsek Banjarmasin Selatan, melakukan patroli dan penertiban di kawasan tersebut, agar tidak terjadinya aksi balapan liar atau kebut-kebutan,” ujar Budiono, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan para pengendara itu bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, namun juga telah melanggar aturan hukum.

“Disitu mereka sudah melanggar aturan lalu lintas, dengan menggunakan jalan umum tidak sebagaimana mestinya, serta membahayakan diri sendiri, dan juga orang lain,” kata Budiono.

Baca Juga : 632 Kasus Tersebar di Lima Kabupaten/Kota, Kalsel Waspada Penularan HIV

Baca Juga : Dikeluhkan Masyarakat, Pemprov Kalsel Tuntaskan Perbaikan Jalan Gatot Subroto – Lingkar Dalam Selatan

Ia menambahkan, risiko kecelakaan akibat balapan liar sangat tinggi, dan para pelaku tidak akan mendapat perlindungan dari lembaga asuransi kecelakaan lalu lintas.

“Apalagi apabila sampai terjadi kecelakaan akibat balapan liar atau balapan yang tidak resmi itu tidak dapat dibantu oleh jasa raharja,” tuturnya.

Dalam penertiban yang dilakukan beberapa waktu terakhir, polisi juga telah mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga dipakai untuk ajang balap liar tersebut.

“Sudah ada beberapa yang kita amankan, yang mana disini yang paling banyak itu anak dibawah umur. jadi kita lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Proses pengambilan kendaraan pun tidak bisa sembarangan. Para orang tua wajib hadir dan melengkapi persyaratan kendaraan sesuai aturan.

“Untuk pengambilan kendaraan, harus didampingi oleh orang tua, dan juga harus melengkapi surat-suratnya, serta melengkapi peralatan atau atribut kendaraannya seperti knalpot, spion, dan juga yang lainnya,” jelasnya.

Aiptu Budiono berharap, kesadaran masyarakat semakin meningkat, baik dari sisi keselamatan maupun dalam mematuhi aturan hukum di jalan raya.

“Disini peran serta orang tua juga sangat penting, agar dapat memperhatikan pergaulan sang anak, dan jangan sampai terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad