BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus Video Viral Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Banjarmasin saat peringatan puncak Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 56 di Banjarmasin sampai saat ini masih menjadi pertanyaan banyak pihak.
Lantaran video kerumunan pegawai Dinas Kesehatan yang begitu euphoria menyambut HKN tersebut sempat di posting di Instagram Dinas Kesehatan, padahal pada saat itu secara global Indonesia dan Khususnya Banjarmasin sedang melawan Covid-19
Atas kejadian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin Machli Riyadi sudah menyampaikan klarifikasi permohonan maaf atas kejadian dan video yang menjadi viral tersebut lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan melakukan kerumunan masa.
Selain itu juga, Plt Gubernur pada saat itu yang di Jabat oleh Wakil Gubernur Kalsel H Rudi Resnawan mengeluarkan surat teguran nomor 360 /1382/BPBD tanggal 19 November 2020 kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam surat tersebut, ia meminta kepada Plt Walikota Banjarmasin Hermansyah untuk memberi sanksi Kepala Dinas Kesehatan yang mengabaikan protokol kesehatan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Teguran tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
Namun sayangnya, dari teguran yang dikeluarkan Plt Gubernur Kalsel tersebut hingga kini tidak ada satu pun pejabat di lingkungan Pemko Banjarmasin, yang berani membeberkan hasil musyawarah majelis pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin pegawai tersebut.
Kasus tersebut menurut Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina merupakan wewnang dari Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Hamli Kursani.
“Kami masih menunggu laporan dari MPPHDP terkait sanksi yang bersangkutan,” ujar Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina saat di jumpai awak media di Balaikota Banjarmasin, Rabu (16/12/2020).
Ibnu juga menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi ketika dirinya sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara, untuk mengikuti masa kampanye Pilkada serentak 2020.
Namun sekarang, ia telah kembali dari cuti panjang, sehingga akan menanyakan lagi kepada MPPHDP sudah sejauh mana pembahasannya.
“Kalau berupa teguran keras. Ya dibuatkan saja surat teguran keras untuk tidak diulangi lagi,” tuturnya.
Meskipun sebenarnya menurut Ibnu, kejadian itu belum tentu terkait disiplin kepegawaian, karena hanya meneruskan surat teguran dari Plt Gubernur yang memberi teguran keras atau sanksi.
Disinggung kapan target sanksi ini bisa diberikan kepada yang bersangkutan? Ia kembali menyatakan, masih menunggu laporan dari Sekda selaku MPPHDP.
“Ya kita ikuti saja prosesnya. Dan kita masih menunggu hasil laporanya,” jelas Ibnu Sina.
Sementara ketika dikonfirmasi, Sekdakot Banjarmasin, Hamli Kursani masih enggan menyampaikan hasli dari putusan MPPHDP tersebut, karena hasil dari MPPHDP sifatnya internal.
“Tanyakan saja sama pak Walikota, karena ini sifatnya internal, saya tidak berani menyampaikan,” ungkap Hamli sambil bergegas masuk kedalam mobil dinasnya.
Diketahui, video viral para pegawai Dinkes Banjarmasin yang berjoget saat perayaan puncak HKN ke 56 pada 14 November lalu menuai banyak kontroversi di sosial media lantaran mengindahkan protokol kesehatan.
Sejumlah pegawai berjoget dan terlihat tidak menjaga jarak. Padahal seharusnya Dinas Kesehatan menjadi contoh dalam penerapan prokes di segala kegiatan. (fachrul)
Editor : Akhmad