BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau buruh untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikutsertakannya ke dalam program-program yang telah disediakan.
Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Akan tetapi, bagaimana dengan para pekerja mandiri seperti sopir angkot, petani, dan pemilik usaha seperti toko kelontong? Apakah mereka bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?
Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja dapat mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan diperuntukkan untuk pekerja mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer.
Selain itu, BPU juga termasuk pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojek online (ojol), pedagang, dan nelayan.
“Pekerja bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Kemudian untuk iurannya, peserta dapat memilih dasar upah yang telah ditentukan,” ujarnya.
Meski demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri minimal harus mengikuti dua program yang disediakan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari.
Kemudian untuk mempersiapkan masa tuanya, peserta sektor BPU bisa juga ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi.
“Minimal dua program ya ikut JKK dan JKM. Kemudian, pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja,” ucap Oni.
Baca Juga : Kader Posyandu dan Seluruh Ekosistem Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai ketika peserta sudah berhenti bekerja, cacat total, dan meninggal dunia.
Selain itu, JHT juga bisa dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja. Namun, pencairan sebagian ini harus memenuhi syarat tertentu, salah satunya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menambahkan, iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPU disesuaikan dengan upah atau penghasilan yang mereka dapatkan setiap bulannya.
Iuran JKK yang harus dibayar peserta BPU adalah 1 persen dari penghasilan yang didapatkan setiap bulan, dengan nominal mulai dari Rp 10.000.
Sedangkan iuran JKM sekitar Rp 6.800 per bulan. Kemudian untuk iuran JHT adalah 2 persen dari penghasilan setiap bulannya, dengan nominal mulai dari Rp 20.000.
Sebagai contoh, A memiliki penghasilan per bulan sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 2.299.000. Apabila A ingin mendaftar sebagai peserta BPU BJPS Ketenagakerjaan, ia harus membayar iuran dengan rincian berikut:
• JKK (1 persen dari penghasilan): Rp 22.000
• JKM: Rp 6.800
• JHT (2 persen dari penghasilan): Rp 44.000
Jadi, total iuran yang harus dibayarkan A tiap bulannya adalah Rp 72.800.
Adapun jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri berbeda-beda tergantung penghasilan bulanan setiap orang. (adv/klik)
Cara daftar peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui online maupun offline. Dilansir dari laman resminya, berikut cara daftarnya:
1. Cara daftar peserta BPU melalui website BPJS Ketenagakerjaan
• Buka website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon
• Bila sudah, masukkan alamat email dan kode captcha dan klik “Lanjutkan”
• Selanjutnya, isi data sesuai dengan arahan yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan
• Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah iuran yang tertera dalam kode iuran yang dikirim melalui email.
2. Cara daftar peserta BPU melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
• Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
• Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
• Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
• Tunggu hingga dipanggil oleh petugas
• Selanjutnya, petugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
• Pekerja mandiri akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
• Lakukan pembayaran iuran.