PARINGIN, klikkalsel.com – Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan (PPKB) H Muhammad Yusuf A beserta sejumlah anggota berkunjung dan bersilaturahmi dengan Bupati dan Wakil Bupati Balangan H Abdul Hadi – H Supiani.
Dalam kunjungan silaturahmi yang bertempat di Aula Benteng Tundakan, Rabu (23/3/2022), Ketua PPKB, H Muhammad Yusuf A mengatakan, anggota PPKB yang bisa hadir untuk bersilaturrahmi sebanyak 34 orang dan ahli waris dari anggota PPKB yang telah berpulang ada 23 orang.
“Kami sampaikan anggota dari Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan (PPKB) ini adalah 140 orang dan yang masih hidup 74 orang. Hari ini yang berhadir anggota PPKB 34 orang, tidak semua bisa berhadir karena faktor kesehatan,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, H M Yusuf menanggapi dengan positif kepedulian Pemkab Balangan di bawah pimpinan H Abdul Hadi dan H Supiani ini kepada PPKB.
“Mudah-mudahan kepedulian ini terus berlanjut sampai nanti periode yang selanjutnya,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya dalam pertemuan silaturrahmi juga menyerahkan dokumen proposal mohon bantuan kepada Bupati H Abdul Hadi atau pemerintah daerah terkait biaya operasional PPKB.
Baca Juga : Niat Transaksi Narkoba, Warga Balangan ini Malah Ditangkap Polisi
Baca Juga : Bupati Balangan Inginkan Pelayanan Kemenag Meningkat, Beasiswa ke Luar Negeri Ditambah Jadi 10 Orang
“Yang disampaikan pada hari ini mudah-mudahan pada perubahan nanti, Bupati bisa mengambil kebijakan untuk bantuan berupa keuangan untuk biaya operasional PPKB,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan H Supiani menyambut baik silaturrahmi antara PPKB dengan Pemerintah Kabupaten Balangan.
“Tadi sudah kita dengarkan penjelasan dari ketua PPKB HM Yusuf A bahwa pada hari ini intinya kami melakukan silaturahmi dan duduk bersama,” tutur H Supiani.
Ia melanjutkan, pihak PPKB tadi juga menyampaikan usulan terkait proposal yang berkenaan dengan santunan.
“Oleh itu, kami akan berupaya menyampaikan kepada Bupati mudah-mudahan karena ini hampir masuk final jadi artinya bagaimana caranya mudah-mudahan Bupati dalam jangka waktu tidak terlalu lama sudah ada kabar keputusan,” pungkasnya.(adv/reza)
Editor : Amran