BANJARMASIN, klikkalsel- Kesalahan petugas KPPS menempatkan surat suara ke dalam kotak suara menuai protes dari jumlah saksi partai politik, hingga penghitungan harus diulang, Kamis (18/4/2019).
Tampak raut wajah letih petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat melakukan penghitungan ulang surat suara. Setelah bekerja lebih 24 jam, berkutat saat puncak pemilu 2019, dan kini harus menyelasaikan tugas yang belum rampung.
Penghitungan ulang ini lantaran ditemukan kejanggalan hasil pemungutan suara. Baik itu, Pilpres, Pileg DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dari lima kotak suara, masing-masing ada yang mengalami kelebihan surat suara dicoblos dan juga kekurangan. Ada selisih total surat suara dicoblos, yang berbeda dengan jumlah DPT 221 pemilih di TPS 12 tersebut.
Temuan itu terjadi saat proses rekapitulasi perhitungan suara yang diberlangsung pada Rabu siang kemarin hingga Kamis pukul 04.00 WITA. Para saksi peserta pemilu pun mengajukan protes, sehingga disetujui untuk dilakukan perhitungan ulang.
Dalam penghitungan serta rekapitulasi ulang tersebut turut disaksikan oleh lurah Sungai Baru, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan aparat kepolisian, serta warga setempat. Belakangan diketahui, kekeliruan itu karena salah penempatan surat suara ke kotak suara.
“Anggota KPPSnya ini rata-rata baru dan mungkin juga faktor kelelahan. Setelah diperiksa ternyata ada banyak kesalahan saat pemilih memasukan ke kotak suara. Misal yang seharusnya, surat suara masuk kotak pilpres, malah masuk ke DPRD. Makanya, jumlahnya selisih dengan DPT,” ungkap Lurah Sungai Baru, Fikri kepada awak media.
Usai dilakukan perbaikan penghitungan dan dimuat ke dalam rekapitulasi C1 Plano. Suara suara tersebut, langsung didistribusikan ke kantor Kelurahan Sungai Baru Jalan Ahmad Yani KM 1 Banjarmasin.(rizqon)
Editor : Alfarabi





