BANJARMASIN, klikkalsel – Sebanyak 78,34 gram sabu yang disita dari 14 tersangka dimusnahkan Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Selasa (13/11/2018).
Dikatakan Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herri Purwanto, narkoba yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air diterjen dan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari para pelaku dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini kita sita dari 14 tersangka dalam kasus kurun waktu September hingga Oktober 2018,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan dari ke 14 pelaku yang sebagian adalah pemain-pemain baru dan salah satu dari para tersangka adalah seorang perempuan.
Herri pun mengungkapkan salah satu tersangka yang barang buktinya dimusnahkan adalah pelaku jaringan Lapas yang berhasil terungkap berkat kerjasama dengan pihak Bapas.
“Salah satu barbuk yang kita musnahkan adalah hasil ungkapan jaringan Lapas. Karena itu kami ucapkan terima kasih kepada pihak Bapas yang telah membantu terungkapnya jaringan ini,” ungkap Herri.
Ditambahkannya dengan terungkapnya kasus-kasus ini, sebanyak 1.140 orang dapat diselematkan dari peredaran gelap narkoba.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Bapas Kelas 1 Banjarmasin dan LBH Unlam Banjarmasin. (david)