Sabu-sabu dan Ekstasi Senilai Rp2,6 Miliar Jadi “Jus”

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono memimpin pemusnahan 1,4 kilogram sabu-sabu dan 396,5 butir ekstasi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan 1.472,38 gram atau 1,4 kilogram sabu-sabu dan 396,5 butir ekstasi di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Banjarmasin, Jumat (28/11/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 49 kasus, dengan tersangka berjumlah 57 orang terdiri 52 laki-laki dan 5 perempuan.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dlilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel periode 28 Agustus sampai dengan 8 November 2025,” ungkapnya.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender dengan cairan detergen, hingga benar-benar larut tampak seperti jus. Sebelumnya dilakukan pengecekan keaslian narkoba terlebih dahulu menggunakan Portable Drug Detector.

“Nah jadi jus sabu-sabu,” ucapnya menunjukkan cairan sabu-sabu yang telah larut, kemudian dibuang ke ember.

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Ringkus Dua Pengedar dan Sita 94,47 Gram Sabu

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus 3 Tersangka Penyelundup Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 91,7 Miliar

Kombes Pol Baktiar menerangkan, pengungkapan 49 kasus dengan 57 tersangka tersebut dilakukan di beberapa kabupaten/kota yaitu Banjarmasin, Banjar, Banjarbaru, dan Tanah Bumbu. 2 tersangka di antaranya merupakan jaringan lintas provinsi Kalsel–Kalbar.

“Terhadap para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, dia menyebut total barang bukti 1.472,38 gram atau 1,4 kilogram sabu-sabu dan 396,5 butir ekstasi yang telah dimusnahkan jika diuangkan mencapai Rp2.605.570.000. Angka ini diasumsikan harga sabu per gram Rp1.500.000 dan ekstasi Rp1.000.000 per butir.

Dikatakannya pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menegakkan hukum di wilayah Kalsel sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan pemusnahan ini kita memastikan barang bukti tidak kembali beredar, sekaligus menunjukkan transparansi dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi