BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan 10,2 kilogram sabu, 10.233½ butir ekstasi, 25,14 gram serbuk ekstasi, dan ganja 125,62 gram di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, Jumat (8/8/2025) siang.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah hasil pengungkapan 17 kasus periode April-Juni 2025 dengan 25 tersangka yang terdiri 24 laki-laki dan seorang perempuan.
“Hasil pengungkapan narkotika ini bisa menyelamatkan 61.997 orang terhindari dari bahaya narkoba. Jika dalam setiap 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, 1 butir ekstasi dapat digunakan 1 orang, dan 1 gram ganja dapat digunakan 5 orang,” beber Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Wakil Direktur AKBP Dody Harza Kusumah.
Pengungkapan 17 kasus ini meliputi 5 perkara di Kota Banjarbaru, 2 perkara di Kabupaten Banjar, dan paling banyak di Kota Banjarmasin dengan 10 perkara.
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,6 Miliar
Baca Juga : Kasat Binmas Polresta Banjarmasin Ajak Siswa SMPN 10 Jadi Generasi Berkarakter dan Bebas Narkoba
Mengawali pemusnahan, AKBP Dody mempersilahkan perwakilan wartawan untuk memilih sampel narkoba guna dicek keasliannya.
“Silahkan perwakilan wartawan memilih sampel,” ucapnya.
Lalu wartawan dari Barito Post, Mercurius maju ke depan memiliki paket sabu besar. Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel memasukkan sampel sabu ke dalam alat dan hasilnya reaktif dengan tanda warna biru.
Selanjutnya pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung 25 tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan syarat tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan, guna proses hukum lebih lanjut. (rizqon)
Editor: Abadi





