RUU Cipta Kerja Jalan Tengah Kepentingan Investasi, UMKM, dan Pekerja

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas oleh DPR dianggap sebagai jalan tengah antara kepentingan investasi, UMKM, dan kepentingan pekerja.
Hal tersebut terungkap dari hasil survei nasional Cyrus Network “Penilaian Publik Terhadap RUU Cipta Kerja dan Penanganan Dampak Covid-19” yang dipaparkan secara virtual, Senin (27/7/2020).
“Secara umum, persepsi terhadap RUU Cipta Kerja cukup baik dengan 69 persen responden setuju terhadap RUU ini. Bahkan, publik menilai RUU Cipta Kerja merupakan jalan tengah antara kepentingan investasi, UMKM, dan kepentingan pekerja.
Baca juga : Jemaah Salat Idul Adha di Masjid Sabillal Muhtaddin tak Dibatasi
Hal ini terlihat dari 72 persen responden yang menilai RUU ini pro investasi, tapi tidak serta merta mengabaikan UMKM karena 67 persen responden juga menilai RUU ini pro terhadap UMKM, dan 64 persen responden menganggap RUU ini pro terhadap pekerja,” kata Riswanda, Ph.D. yang merupakan pemapar dan tim ahli dari rilis survei Cyrus Network.
Tingkat pengetahuan responden terkait RUU Cipta Kerja mencapai angka 20,7 persen dari total seluruh responden. Tercatat, 80 persen dari responden yang pernah mendengar soal pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut, merasa memang perlu ada penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya oleh pemerintah.
Baca juga : Aliansi Buruh Salurkan 1.500 Paket Sembako Bantuan Kapolda Kalsel
Bahkan, sebanyak 85 persen responden sadar dan setuju bahwa penciptaan lapangan kerja perlu dilakukan dengan mempermudah syarat masuknya investasi dan pendirian usaha di Indonesia.
“Sebanyak 84 persen responden juga mendukung penyederhanaan regulasi yang berbelit-belit dan mempersulit investasi. Tercatat, 73 persen responden juga menganggap tingkat kesulitan memulai usaha di Indonesia cukup tinggi,” kata Riswanda.
Hal-hal yang dianggap responden menjadi permasalahan sulitnya investasi dan memulai usaha di Indonesia antara lain adalah produktifitas tenaga kerja yang rendah (60 persen), skill dan kemampuan tenaga kerja Indonesia yang masih rendah (58 persen), dan daya saing yang lebih rendah dibanding tenaga kerja asing (57 persen).
“Lebih jauh lagi, 61 persen responden menilai bahwa RUU Cipta Kerja ini adalah solusi untuk perbaikan ekonomi pasca krisis yang diakibatkan wabah Covid-19 yang melanda Indonesia,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tritayasa ini.
Cyrus Network melaksanakan survei pada tanggal 16-20 Juli 2020. Bisa dikatakan ini adalah survei tatap muka pertama yang digelar secara nasional setelah Indonesia diserang pandemi Covid-19. Survei ini mencuplik responden sebanyak 1,230 orang dan tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia. Margin of error dari survei ini sebesar +/- 2,85 persen.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan