Rutan Barabai Gelar Razia Gabungan, Puluhan Barang Terlarang Turut Disita

Puluhan barang terlarang yang disita petugas dari hasil razia gabungan di Rutan Barabai. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai menggelar razia gabungan ke dalam blok-blok hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (20/4/2022) malam.

Dalam penggeledahan itu, puluhan barang terlarang didapati petugas dalam blok-blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan langsung disita untuk diamankan.

Pada razia gabungan ini, Rutan Barabai turut melibatkan para personil dari Polres HST, Kodim 1002/HST, dan BNNK Balangan dengan penggeledahan badan WBP dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian.

Kepala Rutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyampaikan konferensi pers, razia ini dilaksanakan untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Barabai juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan, yang jatuh pada 27 April nanti.

“Seluruh barang hasil razia untuk selanjutnya akan kami buat berita acara pemeriksaannya kemudian akan langsung kami musnahkan,” tegasnya.

Baca Juga : One Day One Prison Product’s, Ratusan Karya WBP Rutan Barabai Laris Manis Terjual

Baca Juga : Razia Rutan Rantau, Petugas Temukan Rekapan Togel

Lebih lanjut, dari penggeledahan seluruh blok hunian tidak ada menemukan handphone ataupun narkoba. Namun, petugas mendapati masih ada barang yang memungkinkan menyebabkan gangguan keamanan.

“Hasil razia gabungan berupa 8 buah batu, 5 utama kabel, 6 lembar sarung, 1 batang kayu, satu potong besi, 1 potong papan, 12 kaca parfum, 1 buah sendok besi, 1 buah gunting, 3 lembar ampelas, 1 buah kipas angin, 7 buah korek gas, 2 buah pencukur jenggot, dan beberapa buah paku,” terang Gusti berita acara pemeriksaan.

Terkait temuan barang-barang terlarang tersebut, pihaknya akan mendalami lagi, siapa yang punya barang itu. Lebih jauh, pihaknya juga akan memberikan sanksi, terutama misalnya barang yang didapati seperti handphone sesuai Permenkumham No 6 tahun 2003.

Diharapkan dengan adanya kegiatan bersih-bersih razia gabungan bersama TNI, Polri, dan BNN menjadi upaya untuk melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai. Selanjutnya semoga Sinergitas ini selalu terjalin terus ke depannya. (dayat)

Editor : Akhmad