Rusak Fasilitas Dewan, Oknum Mahasiswa Digelandang Polisi

Oknum mahasiswa anarkis digelandang dan diamankan pihak Kepolisian. (foto : klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Sekretariat DPRD Pronvinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan atas tindakan anarkis yang dilakukan sejumlah mahasiswa di ruang rapat paripurna.

Mahasiswa yang tergabung dari Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK), kini harus berurusan dengan Polresta Banjarmasin. Mereka melaporkan atas dugaan pengerusakan ruang pintu utama dan plang nama di meja rapat paripurna dewan provinsi, Jumat (14/9/2018).

“Atas perintah pimpinan, kita melaporkan dugaan pengerusakan pintu utama dan plang nama pejabat serta anggota di ruang rapat paripurna, ujar Staf TU, Kehumasan dan Protokol Dewan Kalsel, M Ricky Herald.

Beberapa fasilitas yang dirusak oknum mahasiswa anarkis. (istimewa)

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK yang hadir sebagai saksi mengatakan dirinya menyesalkan adanya kejadian ini.

“Sangat disesalkan ada kejadian anarkis seperti ini, padahal mereka adalah mahasiswa yang akan menjadi penerus bangsa ini,” ujarnya Supian HK saat ditemui di Polresta Banjarmasin.

Ia menceritakan sebenarnya pertemuan ini telah diagendakan pada hari rabu lalu, namun setelah ditunggu oleh anggota dewan mereka malah tidak muncul.

Kemudian mereka melayangkan surat kembali dengan tanggal 12 September 2018 yang isinya ingin melakukan aksi di dewan pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 terkait melemahnya kurs rupian terhadap dolar dari jam 9 hingga jam 10 pagi.

“Namun kita tunggu hingga pukul 11 mereka tidak muncul. Karena hari ini Jumat, kita pun pulang untuk salat. Ternyata mereka datang pukul 11.30 dan marah, hingga terjadilah kejadian tersebut,” ujarnya.

Apalagi menurutnya didalam surat mereka hanya akan dihadiri oleh 20 orang, sedangkan faktanya lebih 20 orang yang menerobos pintu ruang paripurna.

Ditambahkan Supian HK, pihaknya tidak pernah melarang atau menolak aspirasi masyarakat. Karena mereka sadar bahwa anggota dewan adalah milik rakyat.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK. (foto : rizqon/klikkalsel)

Namun ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tetap memiliki prosedur dan tidak bisa semaunya.

“55 anggota dewan yang ada siap menerima aspirasi dari masyarakat, namun tetap ada mekanisme dan aturan. Jangan sampai anarkis seperti ini,” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai langkah yang diambil terkait kejadian tersebut ia hanya menjawab akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. (david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan