KUPANG, klikkalsel.com – Terik matahari di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, terasa hangat dan bersahabat bagi Aveline, 37 tahun. Dari teras rumah sederhana bercat putih, ia tersenyum menatap kios kecil di halaman rumahnya.
Di tempat itulah kini sumber penghasilannya berasal simbol kemandirian baru setelah puluhan tahun hidup tanpa kepastian.
Aveline, atau akrab disapa Mama Leticia, adalah salah satu penerima manfaat Program Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanah untuk keluarga eks pejuang Timor Timur (Timtim).
Melalui program yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, Aveline tak hanya memperoleh rumah layak huni, tapi juga sertipikat hak milik atas tanah.
“Bahagia tentunya, Pak. Akhirnya bisa punya rumah dengan kepemilikan hak milik sendiri. Tanpa bayar, tanpa keluar biaya sedikit pun,” tutur Aveline dengan mata berkaca-kaca, Rabu (5/11/2025).
Sejak 1999, setelah peristiwa besar yang memisahkan Timor Timur dari Indonesia, Aveline dan keluarganya menjalani hidup berpindah-pindah. Mereka menumpang di lahan milik warga atau pemerintah tanpa kepastian status tanah.
“Rumah sendiri, tapi tanahnya orang,” kenangnya lirih.
“Setiap kali kami membangun rumah, selalu ada rasa takut, jangan-jangan nanti harus pindah lagi.” sambungnya.
Kini, rasa cemas itu berganti haru. Di atas tanah di Oebola Dalam, rumah mungil dengan cat putih menjadi simbol baru kehidupannya. Hanya dalam waktu sebulan setelah menempati rumah, Aveline sudah memulai usaha kecil, membuka kios kebutuhan sehari-hari bagi warga sekitar.
Baca Juga : Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
“Peluang usahanya Puji Tuhan, sudah mulai bermunculan di sini,” katanya sambil tersenyum.
Kebahagiaan serupa dirasakan Eugenio Jubito Lobo (30). Sebagai generasi kedua keluarga eks pejuang Timtim, ia tumbuh dalam kehidupan serba tidak pasti berpindah dari kamp pengungsian ke rumah darurat. Kini, semua berubah.
“Dulu status tanah kami tidak jelas, kadang milik pemerintah, kadang milik TNI. Sekarang sudah atas nama pribadi,” ungkap Eugenio.
Dengan adanya Redistribusi Tanah dan bantuan perumahan dari ATR/BPN, ia akhirnya memiliki rumah dan lahan sah miliknya sendiri.
“Rasanya luar biasa. Saya masih muda dan belum berkeluarga, tapi sudah punya rumah sendiri. Negara benar-benar menghargai jasa dan pengorbanan orang tua kami,” ujarnya penuh syukur.
Program Redistribusi Tanah merupakan bagian dari kebijakan Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum atas tanah, terutama bagi masyarakat yang secara historis belum memiliki akses terhadap kepemilikan lahan.
Di Kabupaten Kupang, ratusan keluarga eks pejuang Timtim kini bisa bernafas lega. Mereka tidak hanya mendapatkan tanah dan rumah, tetapi juga kepercayaan diri untuk menata masa depan.
Bagi Aveline dan Eugenio, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Di balik selembar kertas itu, tersimpan rasa aman, harga diri, dan harapan baru bagi generasi penerus mereka.
“Ini bukan hanya rumah, tapi awal dari kehidupan baru kami,” ucap Aveline pelan, menatap kios kecil di depan rumahnya tanda dimulainya babak baru perjalanan panjang keluarga eks pejuang Timtim. (adv)
Editor: Abadi





