BARABAI, klikkalsel.com – Ribuan Aparatur Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi mendapatkan masa perpanjangan jabatan Tahun 2024-2027.
Perpanjangan masa jabatan Aparatur Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Badan Pengurus Desa (BPD), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini resmi dilaksanakan di Taman Dwi Warna Barabai, Kamis (25/7/24) lalu.
“Ada sekitar 1.233 Aparatur Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Edy Rahmawan, Jumat (26/7/24).
Baca Juga Polisi Ringkus Pengedar Sabu Asal Banua Asam HST
Baca Juga Serentak Seluruh Indonesia, Pekan Imunisasi Nasional Polio Digelar Hingga Pelosok Desa HST
Edy merincikan ribuan Aparatur Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan itu terbagi di 11 Kecamatan yang ada di Kabupten HST.
11 Kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Barabai dengan 11 Pembakal, 78 BPD, dan 11 PKK. Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) ada 17 Pembakal, 95 BPD, dan 17 PKK. Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), 11 Pembakal, 56 BPD, dan 11 PKK. Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), 13 Pembakal, 79 BPD, dan 13 PKK. Kecamatan Batu Benawa, 14 Pembakal, 80 BPD, dan 14 PKK
Kemudian, Kecamatan Hantakan, 12 Pembakal, 64 BPD, dan 12 PKK. Kecamatan Haruyan, 17 Pembakal, 97 BPD, dan 17 PKK. Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), 16 Pembakal, 106 BPD, dan 16 PKK. Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), 13 Pembakal, 99 BPD, dan 13 PKK. Kecamatan Limpasu, 9 Pembakal, 47 BPD, dan 9 PKK. Serta, Kecamatan Pandawan, 20 Pembakal, 126 BPD, dan 20 PKK.
“Saya berharap kepada seluruh pembakal yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini dapat terus menjalankan visi dan misinya demi memajukan bumi murakata kita,” tandasnya.(adv/ziha)
Editor : Amran





