Resmi Ditetapkan Tersangka Asusila, Ketua KPU Banjarmasin Tidak Ditahan

Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur (kemeja putih) di halaman Kantor KPU Provinsi Kalsel, setelah agenda klarifikasi. (foto:rizqon/klikkalsel).

BANJARBARU, klikkalsel – Polres Banjarbaru resmi menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) sebagai tersangka kasus dugaan asusila, Senin (27/01/2020).

Kasus tersebut bermula dari laporan Ibu korban yang tidak terima anak laki-lakinya diduga dicabuli di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 25 Desember 2019 silam, sekitar pukul 12.00 Wita.

“Setelah Senin 20 Desember 2020 kemarin, tersangka diberikan surat pemanggilan pertama sebagai terlapor. Hari ini inisial GM resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso SIK melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati S. Ap, Senin (27/01/2020).

“Informasi dari Kasat Reskrim sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat pemeriksaan kembali sebagai tersangka,” katanya lagi.

Dijelaskan AKP Siti Rohayati, tersangka GM sebelumnya telah diberikan surat panggilan pertama sebagai saksi terlapor. Hasil penyidikan, polisi kemudian menemukan bukti-bukti sehingga GM ditetapkan tersangka.

“Surat pemanggilan pertama kan sebagai saksi, terus kedua ini sebagai tersangka. Artinya sudah terpenuhi untuk mengarah ke seseorang,” terangnya.

AKP Siti Rohayati mengatakan, hingga kini belum dilakukan upaya penahanan terhadap GM, dan berharap tersangka GM dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Banjarbaru.

“Kalau surat panggilan kedua diabaikan, maka surat pemanggilan ketiga baru dilakukan upaya paksa dengan menjemput tersangka. Sesuai SOP-nya seperti itu,” jelas AKP Siti Rohayati.

Laporan kasus dugaan asusila tersebut diterima Polres Banjarbaru pada Kamis 26 Desember 2019 atau sehari setelah kejadian, kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu yang tidak terima anak laki-lakinya dicabuli di tempat umum.

Kejadian itu menurut pelapor terjadi pada 25 Desember 2019, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru Kalsel.

Bermula saat itu korban sedang melaksanakan tugas magang dan di saat bersamaan ada acara rapat koordinasi salah satu lembaga keagamaan di Kalsel.

Kemudian, di lobi toilet hotel itu ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan korban, saat itu dalam suasana sedang sepi. Dalam perkenalan itu diduga pelaku mencolek-colek korban. (nuha)

Editor : Akhmad