MARTAPURA, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Banjar melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Kecamatan Paramasan pada Kamis, (07/08/2025). Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan peran para pelaku, saksi, dan korban.
Dalam rekonstruksi yang menampilkan 43 adegan tersebut, diperagakan kembali kronologi lengkap mulai dari cekcok mulut hingga aksi sadis pemenggalan kepala dan tangan korban. Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Fatimah, istri korban, dan Farhan, ipar korban.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini cukup kompleks. Ia menyebut bahwa pasangan suami istri ini sering terlibat cekcok. Puncaknya, pelaku tersulut emosi saat korban melemparkan anak tirinya ke tepi sungai.
Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Desa Ulang, Tersangka Ayah dan Anak
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Selatan, Pelaku Peragakan 24 Adegan
”Pasangan suami istri ini sebelumnya sering cekcok, hingga terjadi aksi pemenggalan kepala yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Fadli.
Selain itu, Fadli menambahkan bahwa Farhan juga mengaku sakit hati karena cemburu melihat kedekatan ibunya dengan korban.
”Pelaku juga mengaku dirinya cemburu kepada ibunya yang terlalu akrab dengan suami, hingga menyebabkan pelaku sakit hati,” jelas Fadli.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, dan kedua pelaku berhasil ditangkap sehari setelahnya. Saat ini, Fatimah dan Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP. (Mada)
Editor: Abadi





