Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terus Dilakukan, Banjarmasin Tengah Hampir Rampung

Rekapitulasi di Kecamatan Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan di Banjarmasin hingga saat ini masih terus dilakukan.

Sampai dengan hari ini, Jumat (23/2/2024) petugas PPS di setiap kecamatan, terus melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan masing-masing.

Disampaikan Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, bahwa pihaknya terus melakukan rekapitulasi hingga hari ini.

Ia juga mengatakan bahwa dari total 52 kelurahan di Banjarmasin masih, sampai saat ini masih tersisa 16 lelurahan lagi yang masih dalam proses rekapitulasi dan belum dilakukan.

“Untuk Kecamatan Banjarmasin Utara sudah ada tujuh kelurahan yang selesai dilakukan rekapitulasi. Tiga kelurahannya masih dalam proses,” ujarnya saat ditemui klikkalsel.com

Baca Juga Rekapitulasi Suara di Banjarmasin Tengah Tinggal Menyelesaikan 4 Kelurahan

Baca Juga Seluruh Caleg PDI Perjuangan di Kalsel Diminta Kawal Proses Pleno Penghitungan Suara

“Kelurahan yang masih dalam proses itu, Alalak Utara, Sungai Andai dan Sungai Miai,” lanjutnya.

Kemudian untuk Kecamatan Banjarmasin Timur, dari total sembilan kelurahan sudah ada enam kelurahan yang selesai dilakukan rekapitulasi.

“Yang masih dalam proses itu ada Kelurahan Sungai Lulut dan Pemurus Luar, sedangkan Pekapuran masih belum,” tuturnya.

Sementara untuk Kecamatan Banjarmasin Barat dari total sembilan Kelurahan sudah ada tujuh kelurahan yang selesai.

“Di Banjarmasin Barat tersisa Kelurahan Pelambuan dan Basirih saja lagi,” ungkapnya.

“Kalau untuk Banjarmasin Tengah sudah hampir rampung semuanya, ini yang masih proses tersisa satu lagi yakni Kelurahan Teluk Dalam,” sambungnya.

Sedangkan untuk Kecamatan Banjarmasin Selatan, masih tersisa cukup banyak yang belum selesai.

“Baru ada lima kelurahan yang selesai. Dua kelurahan masih proses, dan lima kelurahan yang masih belum sama sekali,” tuturnya.

Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024 bahwa proses rekapitulasi mulai dari tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 2 Maret 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan Pleno Kabupaten Kota dari tanggal 3 Maret hingga 5 Maret 2024.(fachrul)

Editor : Amran